Tuesday, 31 January 2012

Pengacara Korban: Pasal Pembunuhan Bagi Afriyani Penuhi Rasa Keadilan



Jakarta - Keluarga korban kecelakaan 'Xenia maut' menyambut baik penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Afriyani Susanti (29). Pasal pembunuhan dinilai wajar diterapkan terhadap Afriyani untuk memenuhi rasa keadlian.

"Penerapan pasal pembunuhan ini menurut saya sudah sewajarnya untuk memenuhi rasa keadilan karena 9 nyawa sudah melayang atas perbuatannya," ujar Ronny Talapesy selaku pengacara korban saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/1/2012) malam.

Ronny melanjutkan, keluarga korban mendukung upaya polisi yang menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan. Penerapan pasal pembunuhan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban.

"Keluarga korban mendukung 100 persen dan berterimakasih kepada pihak kepolisian," ujar Ronny.

Polisi akhirnya menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang dan 3 lainnya luka-luka. Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap Afriyani lebih berat yakni 15 tahun penjara dibanding sebelumnya yang hanya 6 tahun penjara atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

Seperti diketahui, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat tepatnya di depan kantor pajak. Afriyani diduga memacu Xenia bernopol B 2479 XI melebihi kecepatan maksimum.

Polisi awalnya hanya menjerat Afriyani dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ancaman hukuman Afriyani diperberat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika setelah diketahui hasil tes urinnya yang positif mengandung zat metamfetamin. Namun banyak kalangan berpendapat, jeratan UU Narkotika terhadap Afriyani tidak akan bisa menjebloskan ia ke dalam tahanan lebih lama dari 6 tahun karena Afriyani hanya dinyatakan sebagai pengguna.

di ambil dari :
E Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01/02/2012 07:04 WIB